PEDOMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU (PPDB)
SMA NEGERI KOTA BANDAR LAMPUNG
PROVINSI LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2018-2019
A.
Mekanisme Pendaftaran,
Mekanisme
pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan PPDB SMA
Negeri Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan secara terbuka dengan sistem
online di masing-masing
satuan pendidikan.
B.
Sistem
Penerimaan
PPDB SMA Negeri se Kota Bandar Lampung tahun
pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dengan
menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, non zonasi, serta mengakomodasi calon
peserta didik dari keluarga kurang mampu sebagai berikut :
1. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online di masing-masing satuan
pendidikan pilihan pertama dengan menggunakan nomor ujian nasional SMP/MTs atau
yang sederajat.
2. Sitem Zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 75% calon peserta
didik baru berasal dari lingkungan
tempat tinggal peserta didik terhadap sekolah yang dipilih di Kota Bandar
Lampung.
3. Dalam hal sistem zonasi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung
satuan pendidik, maka akan diadakan perankingan berdasarkan jumlah nilai
UNBK/UNKP saat ujian di SMP/MTs.
4. Sistem zonasi yang dimaksud didasarkan pada kedekatan jarak satuan
pendidikan dengan tempat tinggal calon peserta didik, dengan rincian pembagian
wilayah sebagai berikut:
5. Sistem non zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 25% calon
peserta didik baru yang berasal dari,
a) Putra-putri kandung dari
keluarga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ditempat orang tua bertugas dan
pengawas pembina pendidikan yang bertugas di sekolah tersebut maksimal 5% atau
menyesuaikan
b) Peserta didik berasal dari
luar kota Bandar Lampung maksimal 5%
c) Peserta didik berprestasi
dalam bidang akademik maksimal 5%
d) Peserta didik berprestasi
dalam bidang non akademik maksimal 5%
e) Hasil seleksi Ujian Mandiri
(UM) maksimal 5% atau menyesuaikan
f) Dalam hal point a), b), c),
dan d) tidak terpenuhi maka akan ditambahkan pada point e).
6. Seleksi Ujian Mandiri (UM)
dilakukan dengan pola seleksi akademik, wawancara, dan kesanggupan orang tua
calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi
(SPI).
7. Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar biaya pendidikan
di Bandar Lampung yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah.
C. Mekanisme Pendaftaran
1. Calon peserta didik baru mendaftar pada sekolah pilihan pertama.
2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia.
3. Calon peserta didik baru pada sistem zonasi
memilih 2 (dua) pilihan sekolah negeri
yang ada di zona masing-masing.
4. Calon peserta didik baru pada sistem non zonasi (dari luar Kota Bandar
Lampung, berprestasi dalam bidang akademik, dan berprestasi dalam bidang non
akademik), memilih 2 (dua) pilihan sekolah negeri yang ada di Kota Bandar
Lampung.
5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pengawas pembina yang bertugas di sekolah tersebut dapat diterima secara
langsung pada satuan
pendidikan tempat orang tuanya bertugas
dengan memenuhi persyaratan umum/khusus PPDB tahun 2018/2019 yang telah ditetapkan.
6. Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Mandiri (UM) hanya
memilih 1 (satu) satuan pendidikan.
7. Calon peserta didik yang
berasal dari luar Provinsi Lampung yang
akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi asal dan melapor di Panitia PPDB
Provinsi Lampung.
8. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang
dinyatakan diterima, akan diverifikasi
oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan
bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi Lampung.
9. Bagi siswa yang
tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan
pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan
tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi
Lampung setelah diverifikasi oleh tim.
G. Syarat-Pendaftaran :
Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki
Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B;
2. Berusia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2018 ( awal Tahun Pelajaran 2018/2019).
H. Pemberkasan
:
1. Mengisi formulir pendaftaran warna putih
rangkap 2, dan menyerahkan :
1) Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta
menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
2) Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar.
3) Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta
berlaku minimal 6 bulan berjalan.
4) Pas foto berwarna atau hitam putih
ukuran 3 x 4
cm sebanyak 3 lembar.
5) Dua buah map kertas warna biru.
2. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu
kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah
dinyatakan diterima.
3. Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan
bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan :
1) Foto copy surat tugas/SK
dari satuan pendidikan tempat bertugas
2) Foto copy KTP, KK, KP4, dan akta kelahiran
3) Dua buah map warna Biru.
I.
Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM:
Pendaftaran Langsung : 4 - 6 Juni 2018
Pengumuman : 7 Juni 2018
Pendaftaran UM : 7 Juni 2018
Seleksi dan Tes UM : 8 Juni 2018
Pengumuman UM : 9 Juni 2018
Daftar Ulang : 7 - 9 Juni 2018
MPLS : 16 - 18 Juli 2018
Awal PBM : 16 Juli 2018
J. Langkah-Langkah Pendaftaran
Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang
disediakan panitia sekolah. Data yang diisi
adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, No. Telpon/ HP
yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang ada di dalam zona yang
telah ditentukan, kemudian diserahkan kepada petugas
pendaftaran.
2. Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta
didik baru langsung menentukan pilihan jurusan IPA atau IPS yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
3. Setelah didaftarkan, oleh petugas kemudian akan di print out
sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu
lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan satu
lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru sebagai bukti
pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan
dinyatakan diterima.
4. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1
X ( satu kali ). Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem ,
maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan
berkas.
5. Peringkat sistem zonasi didasarkan
pada jumlah Nilai UNBK/UNKP jika jumlah pendaftar melebihi jumlah daya
tampung satuan pendidikan, sedangkan sistem non zonasi pemeringkatan didasarkan
skor piagam
prestasi atau ketentuan lain.
6. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem
zonasi maupun sistem non zonasi, maka urutan peringkat
berdasarkan urutan besaran nilai mata pelajaran ( Bahasa Indonesia.
Bahasa Inggris, Matematika, IPA), dan apa bila masih terdapat nilai yang
sama didasarkan pada usia yang lebih tua.
K.
Ketentuan Khusus:
1. Prestasi yang dapat
diperhitungkan dalam cabang akademik maupun
non akademik meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan/Kementrian Agama/Pemerintah Daerah;
2. Peserta didik berprestasi dalam
bidang akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang
dimiliki, terdiri dari:
a) Olimpiade Sains
Nasional/Internasional (OSN/I) S/M;
b) LCT Mata Pelajaran S/M;
c) Ranking paralel di sekolah
asal calon peserta didik S/M.
3. Ranking paralel di sekolah SMP/ MTs ditentukan oleh nilai rata-rata
raport semester 1 s.d. 5 dan diterbitkan dalam bentuk kolektif (jumlah siswa
secara keseluruhan);
4. Peserta didik berprestasi
dalam bidang non akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan
yang dimiliki, terdiri dari:
a) Olimpiade Olahraga Siswa
Nasional/Internasional (O2SN/I) S/M;
b) Festival dan Lomba Seni Siswa
Nasional/Internasional (FLS2N/I) S/M;
c) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional/
Internasional (LCSPN/I) S/M;
d) Kuis Ki Hajar (Kita Harus Belajar);
e) Lomba Motivasi Belajar Mandiri
(Lomojari);
f) Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional
(LKJS) S/M;
g) Lomba Cerdas Cermat (LCC) S/M
h) Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional
(LKIP) S/M;
i) Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis
dan Membatik Nasional;
j) Peserta jambore pramuka;
k) Lomba Tingkat Pramuka;
l) Hafidz Qur’an
5. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir yaitu sejak TP. 2015/2016
6. Piagam dilegalisir oleh sekolah asal dan menunjukkan
aslinya.
7. Piagam prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu piagam yang memiliki Skor Prestasi
Tertinggi.
8. Penskoran piagam atau Surat Keterangan akademik dan non
akademik adalah sebagai berikut:
a) Tingkat Internasional, Juara 1
diberi Skor 400
b) Tingkat Internasional, Juara 2
diberi Skor 375
c) Tingkat Internasional, Juara 3
diberi Skor 350
d) Tingkat Nasional, Juara 1 diberi
skor 375
e) Tingkat Nasional, Juara 2 diberi
skor 350
f) Tingkat Nasional, Juara 3 diberi
skor 325
g) Tingkat Provinsi, Juara 1 diberi
skor 350
h) Tingkat Provinsi, Juara 2 diberi
skor 325
i) Tingkat Provinsi, Juara 3 diberi
skor 300
j) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1
diberi skor 325
k) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 2
diberi skor 300
l) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 3
diberi skor 275
m) Jambore Tingkat Internasional,
diberi skor 375
n) Jambore Tingkat Nasional, diberi
skor 350
o) Juara 1 Lomba Tingkat (LT)
Pramuka Provinsi, diberi skor 350
p) Juara 2 Lomba Tingkat (LT)
Pramuka Provinsi, diberi skor 325
q) Juara 3 Lomba Tingkat (LT)
Pramuka Provinsi, diberi skor 300
r) Hafidz 21 s.d 30 juz, diberi skor
375
s) Hafidz 11 s.d 20 juz, diberi skor
350
t) Hafidz 3 s.d 10 juz, diberi skor
325
u) Rangking paralel 1 pada sekolah
akreditasi A, diberi skor 375
v) Rangking paralel 2 pada sekolah
akreditasi A, diberi skor 350
w) Rangking paralel 3 pada sekolah
akreditasi A, diberi skor 325
x) Rangking paralel 1 pada sekolah
akreditasi B, diberi skor 350
y) Rangking paralel 2 pada sekolah
akreditasi B, diberi skor 325
z) Rangking paralel 1 pada sekolah
akreditasi C, diberi skor 325
L. Daftar Ulang
1. Bagi peserta didik yang diterima harus melaksanakan
daftar ulang.
2. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
3. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9 Juni 2018
pada pukul 07.30 sd pukul 13.00
4. Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana
calon peserta
didik diterima, dengan menyerahkan :
a) Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
b) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
c) Mengisi Biodata siswa yang diberikan oleh panitia sekolah
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar
ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap
mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur menjadi calon peserta didik baru.
M. LAIN-LAIN
1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 tidak dipungut
biaya (GRATIS )
2. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di
dalam pedoman ini, akan diatur kemudian.
3. Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada
masing-masing SMA Negeri di Kota Bandar Lampung langsung ditentukan perjurusan,
sebagai berikut:
Bandar Lampung, 14 Mei 2018
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ketua
MKKS SMA
Provinsi Lampung Kota Bandar
Lampung
Drs. SULPAKAR, MM Drs. SUHARTO, M.Pd
Pembina Utama Madya NIP. 196712201993031003
NIP.
19690205 198910 1 002