Menu Melayang

Kamis, 24 Mei 2018

INFORMASI PPDB SMA KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN AJARAN 2018/2019




PEDOMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI  KOTA BANDAR LAMPUNG
PROVINSI LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2018-2019

A.     Mekanisme Pendaftaran,
Mekanisme pendaftaran, seleksi,  dan pengumuman kelulusan PPDB SMA Negeri Kota Bandar  Lampung Tahun Pelajaran  2018/2019 dilaksanakan secara terbuka dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan.

B.      Sistem Penerimaan
PPDB SMA Negeri se Kota Bandar Lampung tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, non zonasi, serta mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu sebagai berikut :
1. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan pilihan pertama dengan menggunakan nomor ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat.
2. Sitem Zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 75% calon peserta didik baru  berasal dari lingkungan tempat tinggal peserta didik terhadap sekolah yang dipilih di Kota Bandar Lampung.   
3. Dalam hal sistem zonasi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidik, maka akan diadakan perankingan berdasarkan jumlah nilai UNBK/UNKP saat ujian di SMP/MTs.
4. Sistem zonasi yang dimaksud didasarkan pada kedekatan jarak satuan pendidikan dengan tempat tinggal calon peserta didik, dengan rincian pembagian wilayah sebagai berikut:

5. Sistem non zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 25% calon peserta didik baru yang berasal dari,
a) Putra-putri kandung dari keluarga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ditempat orang tua bertugas dan pengawas pembina pendidikan yang bertugas di sekolah tersebut maksimal 5% atau menyesuaikan
b) Peserta didik berasal dari luar kota Bandar Lampung maksimal 5%
c) Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik maksimal 5%
d) Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik maksimal 5%
e) Hasil seleksi Ujian Mandiri (UM) maksimal 5% atau menyesuaikan
f)  Dalam hal point a), b), c), dan d) tidak terpenuhi maka akan ditambahkan pada point e).
6. Seleksi Ujian Mandiri (UM) dilakukan dengan pola seleksi akademik, wawancara, dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
7. Besaran  Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar biaya pendidikan di Bandar Lampung yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah.

C.       Mekanisme Pendaftaran
1. Calon peserta didik baru mendaftar pada sekolah pilihan pertama.
2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia.
3. Calon peserta didik baru pada sistem zonasi  memilih 2 (dua) pilihan sekolah negeri yang ada di zona masing-masing.
4. Calon peserta didik baru pada sistem non zonasi (dari luar Kota Bandar Lampung, berprestasi dalam bidang akademik, dan berprestasi dalam bidang non akademik), memilih 2 (dua) pilihan sekolah negeri yang ada di Kota Bandar Lampung.
5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pengawas pembina yang bertugas di sekolah tersebut dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/khusus PPDB tahun 2018/2019 yang telah ditetapkan.
6. Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Mandiri (UM) hanya memilih 1 (satu) satuan pendidikan.
7. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi  Lampung yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi asal dan melapor di Panitia PPDB Provinsi Lampung.
8. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan  diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi Lampung.
9. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi Lampung setelah diverifikasi oleh tim.

G. Syarat-Pendaftaran :
Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:  
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2018 ( awal    Tahun Pelajaran 2018/2019).

H. Pemberkasan :
1. Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan :
1) Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
2) Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar.
3) Foto Copy Kartu Keluarga (KK)  1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku minimal 6 bulan berjalan.
4) Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
5) Dua buah map kertas warna biru.
2. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima.
3. Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan :
1) Foto copy surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat bertugas
2) Foto copy KTP, KK, KP4, dan akta kelahiran
3) Dua buah map warna Biru.

I.        Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM:
Pendaftaran Langsung       : 4 - 6 Juni 2018
Pengumuman                     : 7  Juni 2018
Pendaftaran UM                : 7 Juni 2018
Seleksi dan Tes UM          : 8 Juni 2018
Pengumuman UM             : 9 Juni 2018
Daftar Ulang                     : 7 - 9 Juni 2018
MPLS                               : 16 - 18 Juli 2018
Awal PBM                        : 16 Juli 2018

J.    Langkah-Langkah Pendaftaran
Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi   adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang ada di dalam zona yang telah ditentukan, kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran.
2. Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung menentukan pilihan jurusan IPA atau IPS yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
3. Setelah didaftarkan,  oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani  petugas, satu  lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan dinyatakan diterima.
4. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 X ( satu kali ). Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem , maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas.
5. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai UNBK/UNKP jika jumlah pendaftar melebihi jumlah daya tampung satuan pendidikan, sedangkan sistem non zonasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi atau ketentuan lain.
6. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun sistem non zonasi, maka urutan peringkat   berdasarkan urutan besaran nilai mata pelajaran ( Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA), dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua. 

K.  Ketentuan Khusus:
1. Prestasi yang dapat diperhitungkan dalam cabang akademik maupun non akademik meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementrian Agama/Pemerintah Daerah;
2. Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari:
a) Olimpiade Sains Nasional/Internasional (OSN/I) S/M;
b) LCT Mata Pelajaran S/M;
c) Ranking paralel di sekolah asal calon peserta didik S/M.
3. Ranking paralel di sekolah SMP/ MTs ditentukan oleh nilai rata-rata raport semester 1 s.d. 5 dan diterbitkan dalam bentuk kolektif (jumlah siswa secara keseluruhan);
4. Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari:
a) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional (O2SN/I) S/M;
b) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional (FLS2N/I) S/M;
c) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional/ Internasional (LCSPN/I) S/M;
d) Kuis Ki Hajar (Kita Harus Belajar);
e) Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari);
f) Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS) S/M;
g) Lomba Cerdas Cermat (LCC) S/M
h) Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional (LKIP) S/M;
i) Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik Nasional;
j) Peserta jambore pramuka;
k) Lomba Tingkat Pramuka;
l) Hafidz Qur’an
5. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sejak TP. 2015/2016
6. Piagam dilegalisir oleh sekolah asal dan menunjukkan aslinya.
7. Piagam prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu piagam yang memiliki Skor Prestasi Tertinggi.
8. Penskoran piagam atau Surat Keterangan akademik dan non akademik adalah sebagai berikut:
a) Tingkat Internasional, Juara 1 diberi Skor 400
b) Tingkat Internasional, Juara 2 diberi Skor 375
c) Tingkat Internasional, Juara 3 diberi Skor 350
d) Tingkat Nasional, Juara 1 diberi skor 375
e) Tingkat Nasional, Juara 2 diberi skor 350
f) Tingkat Nasional, Juara 3 diberi skor 325
g) Tingkat Provinsi, Juara 1 diberi skor 350
h) Tingkat Provinsi, Juara 2 diberi skor 325
i) Tingkat Provinsi, Juara 3 diberi skor 300
j) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 diberi skor 325
k) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 2 diberi skor 300
l) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 3 diberi skor 275
m) Jambore Tingkat Internasional, diberi skor 375
n) Jambore Tingkat Nasional, diberi skor 350
o) Juara 1 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi, diberi skor 350
p) Juara 2 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi, diberi skor 325
q) Juara 3 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi, diberi skor 300
r) Hafidz 21 s.d 30 juz, diberi skor 375
s) Hafidz 11 s.d 20 juz, diberi skor 350
t) Hafidz 3 s.d 10 juz, diberi skor 325
u) Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 375
v) Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 350
w) Rangking paralel 3 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 325
x) Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 350
y) Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 325
z) Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi C, diberi skor 325

L.  Daftar Ulang
1. Bagi peserta didik yang diterima harus melaksanakan daftar ulang.
2. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
3. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9 Juni 2018 pada pukul 07.30 sd pukul 13.00
4. Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik diterima, dengan menyerahkan :
a) Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
b) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
c) Mengisi Biodata siswa yang diberikan oleh panitia sekolah
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur menjadi calon peserta didik baru.


M. LAIN-LAIN
1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019  tidak  dipungut biaya (GRATIS )
2. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman ini, akan diatur kemudian.
3. Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kota Bandar Lampung langsung ditentukan perjurusan, sebagai berikut:
                                                                                        Bandar Lampung,  14 Mei 2018
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                     Ketua MKKS SMA
Provinsi Lampung                                                             Kota Bandar Lampung                                                           



Drs. SULPAKAR, MM                                                       Drs. SUHARTO, M.Pd
Pembina Utama Madya                                                     NIP. 196712201993031003
NIP. 19690205 198910 1 002   



         

                                           

 Untuk Informasi selengkapnya dapat unduh 👉disini










Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel