Menu Melayang

Sabtu, 02 Maret 2019

Mengoptimalkan Perlindungan Profesi Guru



Jakarta -
Makrina Bika, seorang guru SMAN 4 Kupang dianiaya orangtua siswa. Pangkal soalnya adalah Makrinaa bersenggolan dengan MT, siswi kelas IX IPA yang mengakibatkan HP guru Bahasa Inggris tersebut jatuh. Makrina lantas mendekati MT dan bertanya sambil mencolek pipinya. Namun, MT malah mengeluarkan kata-kata kasar dan kemudian mengadukan kepada orangtuanya. Ayah MT pun langsung mendatangi sekolah dan menendang Mikra di dalam kelas (Pos Kupang, 19/10/2018).

Penganiayaan terhadap Ibu Guru Makrina menambah panjang daftar tindakan kekerasan terhadap guru di negeri ini. Bila ditelusuri ke belakang, ada banyak kasus serupa yang menimpa guru. Tindakan kekerasan terhadap guru bukan sekali tetapi berulang kali terjadi.

Kekerasan terhadap pendidik memang tidak hanya terjadi di negara berkembang seperti Indonesia. Di negara maju seperti Amerika Serikat (AS) kekerasan terhadap guru juga terjadi. Survei yang dilakukan oleh American Psychological Association, sebuah organisasi profesional dalam bidang psikologi, sekitar 80 persen pendidik di AS dilaporkan pernah menjadi korban kekerasan di sekolah antara 2010-2011. Sementara itu menurut kajian Departemen Pendidikan AS, pada 2011-2012 sebanyak 20 persen guru sekolah umum dilaporkan dilecehkan secara verbal, sepuluh persen dilaporkan terancam secara fisik, dan lima persen dilaporkan diserang secara fisik di sekolah (Jendela Pendidikan dan Kebudayaan, XXI/Maret-2108).

Kekerasan yang menimpa guru menimbulkan perih dalam dunia pendidikan. Guru yang merupakan sosok mulia kini sudah tidak dihormati lagi. Sekolah kini tidak menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru menunaikan tugas mencerdaskan anak bangsa. Kondisi ini memaksa kita untuk menegakkan perlindungan profesi guru demi menghadirkan keamanan dan kenyamanan kepada para pendidik dalam menjalankan tugas.
Aturan Hukum

Secara yuridis, guru telah diakui sebagai sebuah profesi. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1).

Sebagai sebuah profesi, tentu ada risiko yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya. Karena itu guru perlu mendapat perlindungan. Beberapa aturan hukum pun diterbitkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 menegaskan, "Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (ayat 1). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (ayat 3)."

Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru pun menegaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 40 ayat 1). Selain itu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memperkuat posisi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas (ayat 1). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum; profesi; keselamatan dan kesehatan kerja; dan/ atau hak atas kekayaan intelektual (ayat 2).

Landasan yuridis sudah ada. Namun, dalam kenyataan guru masih mengalami kekerasan. Ancaman, intimidasi, bentakan hingga pemukulan terus diterima guru. Ironisnya, sikap tidak terpuji itu justru diterima guru dari orangtua yang anaknya dididik guru. Hal ini menunjukkan bahwa; pertama, implementasi peraturan tersebut belum benar-benar berjalan optimal. Rantai kekerasan yang terus membelenggu guru membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap pendidik. Lemahnya perlindungan terhadap guru adalah akibat belum tersosialisasi aturan hukum perlindungan guru. Karena itu pemerintah harus mensosialisasikan. Sosialisasi ini selain melibatkan pihak terkait, perlu juga menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kedua, orangtua belum memahami peran pendidik dalam menjalankan tugas keprofesian. Tugas guru bukan hanya mengajar tetapi juga mendidik, membina, dan membimbing siswa. Pembinaan sebagaimana dilakukan guru adalah dalam konteks menjalankan tugas profesi. Karena itu bila orangtua tidak menerima tindakan yang diberikan guru kepada anaknya, maka harus membangun dialog dengan (kepala) sekolah untuk menyikapi hal tersebut, bukannya langsung menghakimi sang guru.

Menjadi Takut

Apa pun alasan di baliknya, tindakan kekerasan terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena akan membuat guru menjadi takut. Takut dibelit persoalan hukum dan takut dianiaya orangtua. Selain itu guru bisa menjadi apatis dengan tugas mendidik. Jika kondisi ini yang muncul dalam diri guru, maka boleh jadi guru akan mengabaikan salah satu tugasnya yaitu mendidik. Sebuah tugas penting berkaitan dengan pembentukan watak dan karakter siswa. Mendidik melampaui tugas mengajar yang hanya mentransfer pengetahuan.

Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantoro menghadirkan konsep Trisentra Pendidikan. Menurut Dewantoro, ada tiga tempat pergaulan yang menjadi pusat pendidikan anak-anak, yaitu alam keluarga, alam perguruan, dan alam pergerakan. Karena itu dalam mewujudkan lingkungan pendidikan aman dan nyaman perlu keterlibatan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan terjadi karena hubungan yang antara tiga komponen pendidikan tersebut tidak terjalin dengan baik. Karena itu perlu dibangun komunikasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Jika komunikasi terjalin dengan baik, akan terbangun ikatan emosional yang kuat. Dengan demikian setiap persoalan yang muncul tidak akan dihadapi dengan kekerasan. Akhirnya, kerja sama semua pihak dalam memberi perlindungan bagi guru sangat diperlukan agar guru benar-benar merasa aman dan nyaman menjalankan tugas profesinya.

Geradus Kuma pendidik di SMPN 3 Wulanggitang, Hewa, Flores, NTT


(mmu/mmu)

Sumber : Detik.Com

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel